Sekilas tentang KUA

Kantor Urusan Agama (KUA) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kementerian Agama yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. KUA bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan layanan di bidang keagamaan di tingkat kecamatan, seperti pelayanan pencatatan nikah, bimbingan keluarga, dan penyuluhan agama Islam kepada masyarakat. Serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan untuk mensukseskan program Pemerintah.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kusan Hilir terletak di jalan penghubung antar provinsi Jl. Ahmad Yani RT 05 Desa Pasar Baru, Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu. Berjarak sekitar 25 km dari Batulicin sebagai Ibukota Kabupaten dengan durasi tempuh 30 s/d 40 menit perjalanan. Kemudian berjarak sekitar 245 km dari Kota Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi dengan durasi tempuh 5 s/d 6 jam perjalanan.

Saat ini KUA Kusan Hilir melayani 34 Desa dan 1 Kelurahan yang terbagi dalam 2 Kecamatan yakni Kusan Hilir dan Kusan Tengah. Dengan jumlah peristiwa nikah diatas 300 pasang per tahun menjadikannya salah satu KUA dengan peristiwa nikah terbanyak se-Kabupaten. Adapun kondisi sosial masyarakatnya aman dan damai, serta memelihara budaya atau adat istiadat setempat.

Visi

“Terwujudnya masyarakat kecamatan kusan hilir yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir dan batin”

Misi

1. Meningkatkan kualitas pelayanan nikah dan rujuk
2. Meningkatkan kualitas bimbingan keluarga sakinah
3. Meningkatkan kualitas pelayanan zakat, wakaf dan kemasjidan
4. Meningkatkan peran lembaga keagamaan dan kemitraan umat
5. Meningkatkan peran KUA pada koordinasi lintas sektoral

Motto

Melayani dengan “SABAR”
1. Santun
2. Akuntable
3. Berintegritas
4. Adaptif
5. Responsif

kusanhilir.kua@gmail.com