KUA KUSAN HILIR
KUA Go – Digital
Tentang KUA
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kementerian Agama yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan layanan di bidang keagamaan di tingkat kecamatan. Diantaranya layanan pencatatan nikah, bimbingan keluarga, penyuluhan, konsultasi syariah, zakat, wakaf dan kemasjidan. Serta tugas-tugas lain yang ditugaskan untuk mensukseskan program Pemerintah.

Menu Layanan KUA
Pendaftaran Nikah
Pendaftaran nikah dilakukan pada KUA tempat akad nikah dilaksanakan dan secara online melalui SIMKAH.
Rekomendasi Nikah
Surat Rekomendasi Nikah adalah dokumen yang diperlukan jika calon pengantin ingin melangsungkan akad nikah di luar wilayah domisili KTP-nya.
Bimbingan Perkawinan
Bimbingan perkawinan (Bimwin) adalah pembekalan pengetahuan dan keterampilan sebelum menikah.
Legalisasi Buku Nikah
Legalisasi buku nikah adalah proses pengesahan resmi keaslian dan keabsahan dokumen buku nikah
Taukil Wali Bilkitabah
Taukil wali bil kitabah adalah pelimpahan hak perwalian nikah yang dilakukan secara tertulis
Konsultasi KUA
Transformasi KUA saat ini bertujuan untuk lebih aktif, responsif, dan hadir untuk mendampingi masyarakat dalam persoalan keagamaan, keluarga, kerukunan dan Lembaga keagamaan.
Surat Keterangan Belum Menikah
Surat Keterangan Belum Menikah adalah surat yang menerangkan belum pernah menikah alias berstatus lajang. Pada umumnya, surat ini dibuat sebagai persyaratan melamar pekerjaan, pengajuan beasiswa, maupun keperluan lainnya.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).

Masih Jomblo?

Bingung Pilih Yang Mana?

Kapan Idealnya Menikah?
Tim Kerja KUA












Usia Minimal untuk Menikah baik laki-laki maupun perempuan 19 tahun.
Iya boleh, diskusikan dengan pak Penghulu mulai dari hari, tanggal, dan jamnya.
Tenang, apabila memang walinya benar-benar tidak bisa hadir karena jaraknya jauh misalnya, maka bisa dengan membuat taukil wali bilkitabah.




